Ketentuan mutasi peserta didik
SMA Negeri 4 Tegal menentukan persyaratan pindah / mutasi peserta didik sesuai dengan prinsip manajemen berbasis sekolah, melalui suatu mekanisme yang obyektif dan transparan antara lain mencakup hal-hal sebagai berikut:
Perpindahan (Mutasi) Masuk
a. Ketentuan Umum
- Perpindahan (Mutasi) masuk peserta didik dapat dilaksanakan apabila daya tampung sekolah masih tersedia dengan memperhatikan ketentuan rasio kelas, untuk daya tampung tidak melebihi 34 setiap kelas.
- Batas akhir perpindahan (mutasi) masuk bagi peserta didik kelas X, XI dan XII di SMA Negeri 4 Tegal semester 1 adalah tanggal 13 Juli 2020 dan semester 2 adalah tanggal 4 Januari 2021.
- Kepala Sekolah menetapkan keputusan tentang Pembentukan Panitia Perpindahan (Mutasi) Peserta Didik sesuai kebutuhan yang terdiri dari Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
- Pelaksanaan proses perpindahan (mutasi) bersifat obyektif, transparan, akuntabel, adil dan tidak diskriminatif.
b. Persyaratan Umum
- Surat permohonan orang tua tentang perpindahan (mutasi) masuk peserta didik bermaterai Rp 6.000,- ke sekolah yang dituju.
- Fotokopi Rapor yang telah dilegalisir Sekolah/Madrasah asal dan menunjukkan Rapor asli.
- Fotokopi ljazah dan SHUN yang dilegalisir bagi peserta didik Sekolah/Madrasah asal yang telah dilegalisir, serta menujukkan dokumen asli.
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah asal, untuk Sekolah/Madrasah swasta sudah terakreditasi A.
- Fotokopi surat izin operasional/penyelenggaraan sekolah bagi peserta didik yang berasal dari Sekolah/Madrasah swasta.
- Surat keterangan bahwa peserta didik yang bersangkutan tidak sedang menjalani sanksi karena melakukan pelanggaran tata tertib sekolah.
- Fotokopi Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN).
- Surat keterangan calon mutasi peserta didik dari aplikasi dapodik yang menyatakan bahwa peserta didik sudah sinkron data dan surat tersebut ditanda tangani oleh kepala sekolah dan operator dapodik.
- Surat pengantar dari cabang dinas asal, apabila berada diluar wilayah kerja kantor Cabang Dinas Pendidikan Wilayah XI.
- Surat pengantar dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Tengah apabila calon peserta didik berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah.
c. Persyaratan Khusus
Bagi peserta didik dari sekolah penyelenggara KTSP 2006 yang akan mutasi masuk ke sekolah penyelenggara Kurikulum 2013 :
- Melampirkan persyaratan sebagai mana dimaksud pada butir 2 huruf a;
- Mengikuti seleksi dengan kurikulum 2013;
- Jika dinyatakan lulus dan diterima, sekolah harus mengadakan matrikulasi untuk beberapa mata pelajaran yang dianggap perlu;
- Pelaksanaan matrikulasi sekurang-kurangnya 30 (tigapuluh) hari efektif;
Bagi peserta didik SMA dan peminatan yang berbeda :
- Melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada butir 2 huruf a;
- Mengikuti Tes Potensi Akademik serta wawancara bila diperlukan;