
Jumlah kebutuhan Jalur Prestasi adalah 20% dari 324 siswa = 65 siswa

- Jalur PPDB Prestasi adalah jalur PPDB yang menggunakan seleksi prestasi Calon Peserta Didik.
- Calon Peserta didik yang masuk melalui jalur prestasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
- Calon Peserta Didik pada jalur prestasi yang diterima paling banyak 20% (dua puluh persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
- Komponen penilaian yang menjadi dasar dalam penghitungan nilai akhir pada jalur prestasi berdasarkan penghitungan nilai rapor semester 1 (satu) sampai dengan semester 5 (lima) SMP/sederajat pada mata pelajaran Pendidikan Agama dan Budi Pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKn)/Pendidikan Pancasila, Bahasa Indonesia, Matematika, Ilmu Pengetahuan Alam (IPA), Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) dan Bahasa Inggris, ditambah dengan bobot nilai prestasi hasil perlombaan dan/atau penghargaan di bidang akademik maupun non-akademik pada tingkat internasional, tingkat nasional, tingkat provinsi, dan/atau tingkat kabupaten/kota
- Calon Peserta Didik dengan prestasi Juara I, II, dan III Internasional dan Juara I Nasional dari kejuaran yang diselenggarakan secara berjenjang sebagaimana yang telah ditetapkan diberikan prioritas langsung diterima.
- Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik dengan ketentuan :
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat.
- Bukti prestasi sebagaimana tersebut dalam huruf a harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi Calon Peserta Didik yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir).
- Bukti prestasi bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya.
- Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur prestasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi


