![](https://sman4tegal.sch.id/wp-content/uploads/2023/06/Screenshot_16-removebg-preview.png)
Jumlah kebutuhan Jalur Prestasi SMA Negeri 4 Tegal adalah 20% dari 324 siswa = 65 siswa
![](https://sman4tegal.sch.id/wp-content/uploads/2024/06/WhatsApp-Image-2024-06-12-at-14.46.44.jpeg)
Bobot nilai prestasi hasil perlombaan ditentukan berdasarkan bobot nilai prestasi tertinggi yang dimiliki oleh Calon Peserta Didik (CPD) dengan ketentuan :
- Bukti atas prestasi diterbitkan paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 3 (tiga) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB dan prestasi tersebut diperoleh pada jenjang pendidikan SMP/sederajat
- Bukti prestasi harus didukung degan Surat Keterangan Kepala Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang menerangkan kebenaran bukti prestasi CPD yang bersangkutan (contoh form Surat Keterangan, terlampir)
- Bukti prestasi bagi CPD yang berasal dari Satuan Pendidikan SMP/sederajat yang berasal dari luar Provinsi Jawa Tengah dilakukan verifikasi bukti penghargaan dan/atau pengujian kompetensi prestasi yang diraih oleh Satuan Pendidikan yang dituju sebelum ditetapkan bobot nilainya