Jumlah kebutuhan Jalur Afirmasi SMA Negeri 4 Tegal adalah 20% dari 324 siswa = 65 siswa
Jalur Afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak panti, dan Anak Tidak Sekolah (ATS). CPD yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung di SMA Negeri 4 Tegal
CPD yg berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dibuktikan dengan:
Kepesertaan dalam Program Indonesia Pintar (PIP) berdasarkan Data Pokok Pendidikan; atau
Telah terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) serta telah diverifikasi dan divalidasi pada DT Jateng Prioritas 1, Prioritas 2, dan Prioritas 3
CPD yg berasal dari anak panti berdasarkan data anak panti prioritas 1 dan 2 yang ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah
CPD yg berasal dari Anak Tidak Sekolah (ATS) dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili,
CPD ATS. dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum Tahun Ajaran 2023/2024, serta didukung dengan Surat Pernyataan dari Calon Peserta Didik yang
bersangkutan dan diketahui oleh Orang Tua/wali yang menyatakan bahwa tidak sedang terdaftar sebagai peserta didik pada jenjang pendidikan menengah.