Jalur Afirmasi

Jumlah kebutuhan Jalur Afirmasi adalah 20% dari 324 siswa = 65 siswa


  1. Jalur afirmasi diperuntukkan bagi Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, anak yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19, anak panti, dan ATS.
  2. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui Jalur Afirmasi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari daya tampung sekolah.
  3. Ketentuan tersebut pada angka 2.2. dapat tidak terpenuhi, apabila jumlah Calon Peserta Didik yang mendaftar melalui jalur ini kurang dari 20% (dua puluh persen) dari daya tampung.
  4. Calon Peserta Didik yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu berdasarkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosia (DTKS) yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  5. Calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 1 berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Provinsi Jawa Tengah.
  6. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1 berdasarkan data yang dikelola/ditetapkan oleh Dinas Sosial Provinsi Jawa Tengah.
  7. Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 1 diprioritaskan pada ATS yang terdaftar dalam Sistem Informas Kesejahteraan Sosial – Dinsos Prov. Jateng (SIKS-DJ) dan AT selain yang terdaftar dalam SIKS-DJ dibuktikan dengan surat keterangan yang diterbitkan oleh Kepala Desa/Lurah dan diketahui/disahkan oleh Camat di wilayah ATS yang bersangkutan berdomisili, dilampiri Ijazah jenjang SMP/sederajat dengan tahun kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
  8. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi merupakan peserta didik yang berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi Sekolah yang bersangkutan.
  9. Calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 sebagaimana tersebut angka 1 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
  10. Calon peserta didik anak panti sebagaimana tersebut angka 1 paling banyak 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
  11. Calon peserta didik ATS sebagaimana tersebut angka 1 paling banyak 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi.
  12. Apabila jumlah calon peserta didik yatim dan/atau piatu yaitu Calon Peserta Didik yang sudah tidak memiliki ayah dan/atau ibu akibat ayah dan/atau ibu Calon Peserta Didik yang bersangkutan meninggal dunia akibat terpapar COVID-19 melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan urutan prioritas :
    1. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik; dan
    2. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  13. Apabila jumlah calon peserta anak panti melebihi 2% (dua persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
    1. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat tempat kedudukan panti calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;dan
    2. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir.
  14. Apabila jumlah calon peserta didik ATS melebihi 3% (tiga persen) dari jumlah daya tampung sekolah pada jalur PPDB Afirmasi maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas :
    1. jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah pilihan yang diukur berdasarkan radius domisili alamat pada kartu keluarga calon peserta didik yang bersangkutan tinggal ke satuan pendidikan pilihan yang berdasar pada Dapodik;
    2. usia calon peserta didik yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir;
    3. lama ATS dengan kelulusan sebelum tahun ajaran 2022/2023.
  15. Dalam hal terdapat dugaan pemalsuan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tidak mampu dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah Sekolah wajib melakukan verifikasi data di lapangan serta menindaklanjuti hasil verifikasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  16. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur afirmasi tidak mencapai 20% (dua puluh persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi.

SIADIK

Akses Sistem Akademik Sekolah agar Anda terhubung dengan layanan utama sekolah, seperti LMSCBT, E-rapor dan layanan lainnya yang tersedia.

Bantuan

Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses layanan yang ada, silakan hubungi helpdesk@sman4tegal.sch.id atau bisa chat kontak di bawah.

Kontak Kami

Alamat: Jl. Dr. Setiabudi No.32, RT.09/RW.04, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122.
Telepon: (0283) 351766
Email: sma4tegal@gmail.com 

© 2022 SMA Negeri 4 Tegal All Rights Reserved