Perpindahan (Mutasi) Keluar
- Surat keterangan pindah (mutasi) keluar dari Provinsi Jawa Tengah ditandatangani Kepala Sekolah, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah ;
- Surat keterangan pindah (mutasi) keluar dari wilayah kantor Cabang dinas wilayah XI diketahui dan disahkan oleh Kepala Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Wilayah XI;
- Lampiran Surat Keterangan Pindah (mutasi) Keluar adalah :
- Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar bermaterai Rp 6.000,00;
- Fotokopi ijazah dan SKHUN untuk peserta didik SMA;
- Fotokopi Rapor dan aslinya;
- Fotokopi daftar nama peserta didik;
- Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;
- Fotokopi Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN)