Mutasi Keluar

Perpindahan (Mutasi) Keluar

  1. Surat keterangan pindah (mutasi) keluar dari Provinsi Jawa Tengah ditandatangani Kepala Sekolah, diketahui Pengawas dan disahkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah ;
  2. Surat keterangan pindah (mutasi) keluar dari wilayah kantor Cabang dinas wilayah XI diketahui dan disahkan oleh Kepala Sekolah dan Kepala Cabang Dinas Wilayah XI;
  3. Lampiran Surat Keterangan Pindah (mutasi) Keluar adalah :
  • Surat permohonan orang tua tentang mutasi keluar bermaterai Rp 6.000,00;
  • Fotokopi ijazah dan SKHUN untuk peserta didik SMA;
  • Fotokopi Rapor dan aslinya;
  • Fotokopi daftar nama peserta didik;
  • Fotokopi sertifikat akreditasi sekolah;
  • Fotokopi Nomor lnduk Siswa Nasional (NISN)

SIADIK

Akses Sistem Akademik Sekolah agar Anda terhubung dengan layanan utama sekolah, seperti LMSCBT, E-rapor dan layanan lainnya yang tersedia.

Bantuan

Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses layanan yang ada, silakan hubungi helpdesk@sman4tegal.sch.id atau bisa chat kontak di bawah.

Kontak Kami

Alamat: Jl. Dr. Setiabudi No.32, RT.09/RW.04, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122.
Telepon: (0283) 351766
Email: sma4tegal@gmail.com 

© 2022 SMA Negeri 4 Tegal All Rights Reserved