Jumlah kebutuhan Jalur Perpindahan orang tua SMA Negeri 4 TegaL adalah 5% dari 324 siswa = 16 siswa
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang bekerja di SMA Negeri 4 Tegal untuk mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
- Guru/Tenaga Kependidikan adalah ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas pada Satuan Pendidikan SMA Negeri 4 Tegal serta telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
- CPD yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat CPD mendaftar, dikecualikan CPD yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan.
- Apabila jumlah CPD jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas : jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua CPD ke Sekolah pilihanusia dan CPD yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.