Jalur Perpindahan

Jumlah kebutuhan Jalur Perpindahan orang tua SMA Negeri 4 TegaL adalah 5% dari 324 siswa = 16 siswa


  1. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru/tenaga kependidikan yang bekerja di SMA Negeri 4 Tegal untuk mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru/tenaga kependidikan, dan anak guru/tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
  2. Guru/Tenaga Kependidikan adalah ASN, dan khusus bagi GTT/PTT telah bertugas pada Satuan Pendidikan SMA Negeri 4 Tegal serta telah terdata dalam database GTT/PTT Tahun 2019 yang dikelola oleh Dinas Pendidikan Dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah.
  3. CPD yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat CPD mendaftar, dikecualikan CPD yang merupakan anak guru/tenaga kependidikan.
  4. Apabila jumlah CPD jalur perpindahan tugas orang tua/wali melebihi 5% (lima persen) dari jumlah daya tampung sekolah, maka ditentukan berdasarkan urutan prioritas : jarak terdekat tempat kantor penugasan orang tua CPD ke Sekolah pilihanusia dan CPD yang lebih tua berdasarkan Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Lahir.

SIADIK

Akses Sistem Akademik Sekolah agar Anda terhubung dengan layanan utama sekolah, seperti LMSCBT, E-rapor dan layanan lainnya yang tersedia.

Bantuan

Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses layanan yang ada, silakan hubungi [email protected] atau bisa chat kontak di bawah.

Kontak Kami

Alamat: Jl. Dr. Setiabudi No.32, RT.09/RW.04, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122.
Telepon: (0283) 351766
Email: [email protected] 

© 2022 SMA Negeri 4 Tegal All Rights Reserved