

- Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang
disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali. - Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
- Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
- Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru, dan anak guru sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
- Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat calon peserta didik mendaftar.
- Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
- Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi