Jalur Perpindahan

Jumlah kebutuhan Jalur Perpindahan orang tua adalah 5% dari 324 siswa = 16 siswa


  1. Jalur PPDB perpindahan tugas orang tua/wali yakni jalur yang
    disediakan bagi Calon Peserta Didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua/wali yang dibuktikan dengan surat penugasan orang tua/wali.
  2. Perpindahan tugas sebagaimana dimaksud dalam angka 1 adalah perpindahan tugas sekurang-kurangnya antar kabupaten/kota.
  3. Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali yang diterima paling banyak 5% (lima persen) dari daya tampung yang tersedia pada Satuan Pendidikan.
  4. Kuota jalur perpindahan tugas orang tua/wali dapat digunakan untuk anak guru yang mendaftar pada Satuan Pendidikan tempat orang tua/wali bekerja sebagai guru, dan anak guru sebagaimana dimaksud mendapatkan prioritas langsung diterima.
  5. Peserta didik yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali merupakan peserta didik dengan Kartu Keluarga di luar wilayah kabupaten/kota tempat calon peserta didik mendaftar.
  6. Dalam hal daya tampung untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencukupi, maka seleksi dilakukan berdasarkan jarak tempat kantor penugasan orang tua Calon Peserta Didik ke Sekolah pilihan.
  7. Dalam hal jumlah Calon Peserta Didik pada jalur perpindahan tugas orang tua/wali tidak mencapai 5% (lima persen), maka sisa kuota dialihkan ke jalur zonasi

SIADIK

Akses Sistem Akademik Sekolah agar Anda terhubung dengan layanan utama sekolah, seperti LMSCBT, E-rapor dan layanan lainnya yang tersedia.

Bantuan

Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses layanan yang ada, silakan hubungi helpdesk@sman4tegal.sch.id atau bisa chat kontak di bawah.

Kontak Kami

Alamat: Jl. Dr. Setiabudi No.32, RT.09/RW.04, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122.
Telepon: (0283) 351766
Email: sma4tegal@gmail.com 

© 2022 SMA Negeri 4 Tegal All Rights Reserved