Jalur Zonasi

Jumlah kebutuhan Jalur Zonasi adalah 55% dari 324 siswa = 178 siswa


  1. Zonasi adalah pembagian wilayah Calon Peserta Didik berdasarkan jarak (radius) domisili sesuai alamat pada kartu keluarga dengan Satuan Pendidikan yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah berdasarkan usulan Kepala Satuan Pendidikan dengan melibatkan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) SMA Kabupaten/Kota di Jawa Tengah.
  2. Titik ordinat Satuan Pendidikan dimaksud diatas adalah gerbang utama Satuan Pendidikan yang bersangkutan.
  3. Titik ordinat Calon Peserta Didik berdasarkan alamat domisili Kartu Keluarga yang diterbitkan dan/atau telah tinggal paling singkat 1 (satu) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal akhir pendaftaran PPDB berdasarkan data administrasi kependudukan yang diselenggarakan oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi Jawa Tengah.
  4. Calon Peserta Didik yang wajib diterima melalui jalur zonasi paling sedikit 55% (lima puluh lima persen) dari daya tampung, yang dilakukan seleksi berdasarkan jarak terdekat domisili Calon Peserta Didik yang bersangkutan dengan sekolah.
  5. Kuota jalur zonasi sebagaimana tersebut dalam angka 3 termasuk di dalamnya adalah kuota zonasi khusus paling banyak 12% (dua belas persen) dari daya tampung.
  6. Calon Peserta Didik dari Pondok Pesantren, zonasi sekolah mengikuti tempat kedudukan Pondok Pesantren.
  7. Pengaturan Zonasi ini dikecualikan bagi Inklusi dan Kelas Khusus Olahraga (KKO).

SIADIK

Akses Sistem Akademik Sekolah agar Anda terhubung dengan layanan utama sekolah, seperti LMSCBT, E-rapor dan layanan lainnya yang tersedia.

Bantuan

Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses layanan yang ada, silakan hubungi helpdesk@sman4tegal.sch.id atau bisa chat kontak di bawah.

Kontak Kami

Alamat: Jl. Dr. Setiabudi No.32, RT.09/RW.04, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122.
Telepon: (0283) 351766
Email: sma4tegal@gmail.com 

© 2022 SMA Negeri 4 Tegal All Rights Reserved