Kriteria Kelulusan Peserta Didik
Untuk tahun pelajaran 2020/2021, kelas XII telah menggunakan kurikulum 2013, maka sesuai dengan PP 13/2015 dan Permendibud Nomor 4 Tahun 2018 peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :
- Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (untuk SMA : kelas X sampai dengan kelas XII);
- Nilai rapor untuk setiap semester diperoleh dari rata–rata nilai pengetahuan (kognitif) dan nilai praktik bagi mata pelajaran yang ada nilai praktiknya;
- Nilai Ujian Sekolah (NUS) diperoleh dari rata-rata nilai ujian tulis dan nilai ujian praktik bagi mata pelajaran yang ada ujian praktiknya;
- Memiliki nilai rata-rata dari semua Nilai Sekolah (NS) minimal 70 (tujuh puluh), dan Nilai Sekolah (NS) untuk setiap mata pelajaran minimal 70 (tujuh puluh);
- Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal Baik,
Sebagai contoh tabel kelulusan
Pages: 1 2