Kelulusan Peserta Didik

Kriteria Kelulusan Peserta Didik

Untuk tahun pelajaran 2020/2021, kelas XII telah menggunakan kurikulum 2013, maka sesuai dengan PP 13/2015 dan Permendibud Nomor  4 Tahun 2018 peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah :

  1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran (untuk SMA : kelas X sampai dengan kelas XII);
  2. Nilai rapor untuk setiap semester diperoleh dari rata–rata nilai pengetahuan (kognitif) dan nilai praktik bagi mata pelajaran yang ada nilai praktiknya;
  3. Nilai Ujian Sekolah (NUS) diperoleh dari rata-rata nilai ujian tulis dan nilai ujian praktik bagi mata pelajaran yang ada ujian praktiknya;
  4. Memiliki nilai rata-rata dari semua Nilai Sekolah (NS) minimal 70 (tujuh puluh), dan Nilai Sekolah (NS) untuk setiap mata pelajaran minimal 70 (tujuh puluh);
  5. Memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal Baik,

Sebagai contoh tabel kelulusan

SIADIK

Akses Sistem Akademik Sekolah agar Anda terhubung dengan layanan utama sekolah, seperti LMSCBT, E-rapor dan layanan lainnya yang tersedia.

Bantuan

Jika Anda mengalami kendala dalam mengakses layanan yang ada, silakan hubungi [email protected] atau bisa chat kontak di bawah.

Kontak Kami

Alamat: Jl. Dr. Setiabudi No.32, RT.09/RW.04, Panggung, Kec. Tegal Tim., Kota Tegal, Jawa Tengah 52122.
Telepon: (0283) 351766
Email: [email protected] 

© 2022 SMA Negeri 4 Tegal All Rights Reserved